Berikut adalah struktur organisasi umum dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di tingkat nasional (DPP PPNI), berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta praktik umum organisasi profesi:

Struktur Organisasi PPNI Indonesia (DPP – Dewan Pengurus Pusat)

1. Dewan Pengurus Pusat (DPP PPNI)

Ketua Umum

Wakil Ketua Umum

Sekretaris Jenderal

Wakil Sekretaris Jenderal

Bendahara Umum

Wakil Bendahara Umum

2. Bidang-Bidang DPP PPNI

(Biasanya terdiri dari beberapa ketua bidang atau departemen, antara lain:)

Bidang Organisasi & Kaderisasi

Mengelola keanggotaan, pembentukan kepengurusan wilayah/kota/kabupaten.

Bidang Pendidikan & Pelatihan

Bertanggung jawab pada pengembangan kompetensi perawat dan pendidikan berkelanjutan.

Bidang Penelitian & Pengembangan Keperawatan

Fokus pada riset keperawatan dan pengembangan standar profesi.

Bidang Etik, Hukum & Advokasi

Melindungi hak hukum perawat dan membina etika praktik keperawatan.

Bidang Hubungan Antar Lembaga & Internasional

Menjalin kerja sama dalam dan luar negeri untuk pengembangan profesi.

Bidang Pelayanan Keperawatan dan Praktik Profesional

Mengatur standar pelayanan dan praktek keperawatan mandiri.

Bidang Kesejahteraan Anggota dan Usaha

Fokus pada peningkatan kesejahteraan perawat dan peluang usaha profesi.

Bidang Komunikasi, Informasi dan Publikasi

Bertanggung jawab pada media, publikasi, dan sosialisasi organisasi.

3. Badan Pendukung Organisasi

Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)

Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)

Badan Hukum dan Advokasi

Badan Usaha Milik Organisasi (BUMO PPNI)

Satuan Tugas Khusus (bila ada)