Berikut adalah struktur organisasi umum dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di tingkat nasional (DPP PPNI), berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta praktik umum organisasi profesi:
Struktur Organisasi PPNI Indonesia (DPP – Dewan Pengurus Pusat)
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP PPNI)
Ketua Umum
Wakil Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
Wakil Sekretaris Jenderal
Bendahara Umum
Wakil Bendahara Umum
2. Bidang-Bidang DPP PPNI
(Biasanya terdiri dari beberapa ketua bidang atau departemen, antara lain:)
Bidang Organisasi & Kaderisasi
Mengelola keanggotaan, pembentukan kepengurusan wilayah/kota/kabupaten.
Bidang Pendidikan & Pelatihan
Bertanggung jawab pada pengembangan kompetensi perawat dan pendidikan berkelanjutan.
Bidang Penelitian & Pengembangan Keperawatan
Fokus pada riset keperawatan dan pengembangan standar profesi.
Bidang Etik, Hukum & Advokasi
Melindungi hak hukum perawat dan membina etika praktik keperawatan.
Bidang Hubungan Antar Lembaga & Internasional
Menjalin kerja sama dalam dan luar negeri untuk pengembangan profesi.
Bidang Pelayanan Keperawatan dan Praktik Profesional
Mengatur standar pelayanan dan praktek keperawatan mandiri.
Bidang Kesejahteraan Anggota dan Usaha
Fokus pada peningkatan kesejahteraan perawat dan peluang usaha profesi.
Bidang Komunikasi, Informasi dan Publikasi
Bertanggung jawab pada media, publikasi, dan sosialisasi organisasi.
3. Badan Pendukung Organisasi
Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
Badan Hukum dan Advokasi
Badan Usaha Milik Organisasi (BUMO PPNI)
Satuan Tugas Khusus (bila ada)